SOLO, KOMPAS.TV - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, mengatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen sudah diputuskan oleh DPR, dan dengan demikian pemerintah harus menjalankannya.
Menanggapi kenaikan PPN 12 persen yang akan diberlakukan pada Januari mendatang, Jokowi menyebut keputusan pemerintah sudah melalui banyak pertimbangan.
Jokowi menambahkan bahwa aturan baru tersebut merupakan amanat undang-undang.
Baca Juga: Jokowi Angkat Bicara Soal Polemik Kenaikan PPN 12%: Sudah Diputuskan DPR, Pemerintah Melaksanakan
#ppn12persen #jokowi #ppnnaik #kenaikan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.