JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah disarankan untuk menaikkan pajak orang kaya, daripada menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal Januari 2025 mendatang.
Usulan tersebut disampaikan salah satu tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa atau GNB, Erry Riyana Hardjapamekas.
Menurutnya, menaikan pajak orang kaya dapat menjadi alternatif pemerintah guna menambah sumber pendapatan negara.
"Mengapa tidak dicari sumber-sumber lain, misalnya memajaki orang-orang kaya dengan lebih besar," kata Erry dalam keterangannya, Sabtu (28/12/2024), dikutip dari Kompas.com.
"Dan bocoran-bocoran soal ini kan sudah banyak dan sebetulnya pemerintah bisa melakukan ini," ujarnya.
Baca Juga: GNB Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan PPN 12%, Berpotensi Sebabkan Inflasi dan Gejolak Sosial
Lebih lanjut, ia menyoroti soal encana pemerintah memberikan insentif sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.
Terkait hal itu, eks Pimpinan KPK tersebut menilai, pekerja di sektor pendidikan seperti guru swasta, juga perlu menerima insentif.
"Jangan hanya kepada pekerja-pekerja kasar, tapi juga pekerja-pekerja yang tidak kasar seperti guru swasta, dosen, tenaga kependidikan dan sebagainya," katanya.
Di sisi lain, Alissa Wahid yang juga teragabung dalam GNB meminta pemerintah meninjau kembali rencana kenaikan tarif PPN 12 persen.
Sebab, kebijakan itu dinilai akan semakin menyulitkan masyarakat menengah bawah yang belakangan ini sudah melemah daya belinya.
Kenaikan PPN tersebut, kata ia, juga dinilai bakal menyebabkan inflasi yang menambah kompleksitas masalah, yang akan berpotensi menimbulkan gejolak sosial.
Baca Juga: Tolak PPN 12 Persen, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Jakarta
"Konsekuensi hilangnya pendapatan sekitar Rp75 Triliun akibat pembatalan rencana kenaikan PPN, bisa disikapi dengan mengembangkan kreativitas Pemerintah dalam mencari penggantinya dari pos pendapatan dan/atau sumber pendanaan lain," ujarnya.
"Secara bersamaan melakukan efisiensi pada setiap pos pengeluaran secara sangat
serius," katanya.
Alissa menekankan, langkah penghematan dan efisiensi secara ketat harus dilakukan Pemerintah untuk menunjukkan sense of crisis.
Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.