JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, meluruskan isu soal denda damai untuk pengampunan koruptor.
Supratman mengatakan hal itu bisa saja dilakukan, namun denda damai yang dimaksud hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, berdasarkan perbandingan antara Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang Kejaksaan.
Menurut Supratman, ruang pengampunan bagi tindak pidana ekonomi bukanlah hal baru.
Meskipun demikian, Supratman menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti Presiden akan menempuh pembayaran denda damai untuk tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Anggota DPR Satori Buka Suara usai Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
#korupsi #koruptor #menteri #hukum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.