JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Agung, Sunarto mengatakan bahwa peninjauan kembali atau PK dalam sebuah perkara hanya boleh diajukan sekali.
Hal ini berlaku terhadap setiap kasus, seperti kasus Vina Cirebon yang belakangan PKnya ditolak Mahkamah Agung.
“PK hanya sekali kalau tidak ada pertentangan putusan itu tidak akan diterima oleh Mahkamah Agung, putusannya akan ditolak. Itu prinsipnya,” ujar Sunarto, pada Jumat (27/12/2024).
Baca Juga: Jutek Bongso hingga Titin Prialianti Ungkap PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA: Bukan Kiamat!
#mahkamahagung #peninjauankembali #kasusvina
Video Editor: Agung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.