Kompas TV nasional hukum

[FULL] Mahkamah Agung Sebut PK Hanya Sekali, Kasus Vina Sudah Final?

Kompas.tv - 28 Desember 2024, 09:27 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Agung, Sunarto mengatakan bahwa peninjauan kembali atau PK dalam sebuah perkara hanya boleh diajukan sekali.

Hal ini berlaku terhadap setiap kasus, seperti kasus Vina Cirebon yang belakangan PKnya ditolak Mahkamah Agung.

“PK hanya sekali kalau tidak ada pertentangan putusan itu tidak akan diterima oleh Mahkamah Agung, putusannya akan ditolak. Itu prinsipnya,” ujar Sunarto, pada Jumat (27/12/2024).

Baca Juga: Jutek Bongso hingga Titin Prialianti Ungkap PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA: Bukan Kiamat!

#mahkamahagung #peninjauankembali #kasusvina

Video Editor: Agung

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x