Kompas TV nasional humaniora

Kemensos Luncurkan Aplikasi Perizinan Undian Berhadiah & Donasi, Penyelenggara Wajib Berbadan Hukum

Kompas.tv - 28 Desember 2024, 15:08 WIB
kemensos-luncurkan-aplikasi-perizinan-undian-berhadiah-donasi-penyelenggara-wajib-berbadan-hukum
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul secara resmi meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang (SIM UGB-PUB) di Jakarta, Jumat (27/12/2024). (Sumber: Kemensos)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB) kini dapat menikmati proses perizinan dan pelaporan yang lebih mudah, cepat, dan transparan melalui Sistem Informasi Manajemen (SIM) UGB-PUB yang diluncurkan Kementerian Sosial (Kemensos), Jumat (27/12/2024).

Menteri yang akrab disapa Gus Ipul ini menyampaikan, aplikasi SIM UGB-PUB diharapkan dapat memastikan semua penyelenggaraan undian berhadiah dan donasi mematuhi regulasi yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat. 

Ia menegaskan, penyelenggara PUB dan UGB yang dapat mengajukan izin harus memenuhi syarat utama, yaitu wajib berbadan hukum.

“Dalam bentuk yayasan maupun juga lembaga-lembaga lain, yang penting berbadan hukum dan tercatat di Kementerian Hukum,” kata Gus Ipul, Jumat, dikutip dari laman resmi Kemensos. 

Baca Juga: Daftar Bansos yang Disiapkan Kemensos Antisipasi Dampak PPN Naik dan Pembatasan Subsidi BBM

Setelah mendapatkan izin, khusus untuk PUB atau yang dikenal dengan istilah donasi, penyelenggara diwajibkan memberikan laporan secara berkala setidaknya tiga bulan sekali kepada Kemensos.

Laporan yang dimaksud mencakup jumlah donasi yang dikumpulkan dan penggunaan dana yang telah diaudit. Penyelenggaraan donasi yang melebihi Rp500 juta, harus diaudit oleh akuntan publik.

Sedangkan di bawah jumlah tersebut, cukup diperiksa secara internal. Hasil audit ini kemudian dipublikasikan agar diketahui oleh donatur dan masyarakat luas.

Sementara untuk UGB, penyelenggara menyetorkan dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) sebesar 10 persen kepada negara. Dana yang dikumpulkan ini akan digunakan untuk mendanai program-program kesejahteraan sosial. 

Gus Ipul menyatakan penyelenggara PUB dan UGB yang tidak berizin, berpotensi mendapat sanksi. Ia pun mengajak kepada semua pihak agar mematuhi regulasi yang ada agar tidak menyisakan persoalan di masyarakat.

Baca Juga: Daftar 4 Bansos di Bulan Desember, Kemensos Imbau Cairkan Sebelum Akhir Tahun

“Niat baik saja tidak cukup. Tapi lebih daripada itu yang berikutnya adalah taat kepada segala ketentuan yang ada,” ujar mantan Wakil Gubernur Jawa Timur ini. 

Ia menerangkan, SIM PUB-UGB memiliki fitur-fitur baru yang memudahkan para penyelenggara.

Untuk Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada UGB misalnya, kini menggunakan kode billing simponi sehingga otomatis tersetor ke kas negara.

Tersedia juga surat izin promosi dan surat keputusan tentang penyelenggaraan UGB/ PUB berbasis digital dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Kemudian yang paling penting, kini tersedia QR Code bagi penyelenggara UGB/PUB yang berizin agar masyarakat dapat mengetahui legalitas dan informasi penyelenggaraan UGB/PUB.

Sepanjang 2024, Kemensos mencatat ada 569 penyelenggara UGB dan 42 penyelenggara PUB yang telah memperoleh izin.

Dari kontribusi yang diterima, total dana hibah yang dihimpun mencapai Rp114 miliar. Dana ini akan digunakan untuk membantu masyarakat yang berada dalam risiko sosial. 


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x