JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Yudisial (KY) mempersilakan masyarakat untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam vonis perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah dengan tervonis Harvey Moeis.
“Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses,” jelas juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat (27/12/2024) seperti dikutip dari Antara.
Pihaknya juga bakal mendalami putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutus perkara terkait Harvey Moeis.
Baca Juga: Kejaksaan Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi PT Timah yang Melibatkan Harvey Moeis dkk
Menurutnya, pendalaman tersebut dilakukan untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi dalam putusan itu.
“Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding,” jelas Fajar.
Ia menambahkan, pihaknya menyadari bahwa vonis terhadap Harvey Moeis akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Oleh sebab itu, sejak persidangan berlangsung, KY berinisiatif menurunkan tim untuk memantau persidangan.
Pemantauan itu, lanjut dia, dilakukan saat sidang menghadirkan ahli, saksi, dan saksi meringankan (a de charge).
Hal itu sebagai upaya memastikan hakim menjaga imparsialitas dan independensi dalam memutus perkara.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 ttahun dan 6 bulan untuk Harvey Maeis, Senin (23/12) lalu.
Majelis berpendapat Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Baca Juga: Mahfud MD soal Vonis Ringan Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah: Menusuk Rasa Keadilan Masyarakat
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, Jumat ini, menjelaskan, JPU mengajukan banding karena putusan majelis hakim dinilai terlalu ringan.
Sumber : Antara, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.