JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas mengklarifikasi pernyataannya terkait denda damai tindak pidana korupsi pada Jumat, (27/12/2024).
“Itu hanya compare bahwa ada aturan yang mangatur, tetapi bukan berarti Presiden akan menempuh itu. Sama sekali tidak,” ujar Menkum RI, Supratman Andi Agtas.
“Karena bukan domain Presiden kalau menyangkut soal denda damai tadi, itu adalah kewenangan yang diberikan kepada Jaksa Agung. Tetapi sekali lagi untuk tindak pidana korupsi itu hanya sebagai pembanding bahwa ada aturan yang mengatur soal itu,” lanjutnya.
Baca Juga: Menkum Supratman Andi Klarifikasi soal Denda Damai dalam Pidana Korupsi: Itu Hanya Pembanding
#dendadamai #menterihukum #korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.