JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menegaskan tidak ada satu pun kasus korupsi yang termasuk dalam rencana pemberian amnesti terhadap 44 ribu orang.
Ia menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan wartawan tentang rencana pemberian grasi, amnesti, dan abolisi terhadap 44 ribu orang.
“Pertama, menyangkut soal amnesti yang 44 ribu yang sementara kami siapkan bersama kementerian IMIPas. Sama sekali dari 44 ribu itu tidak ada satu pun terkait dengan kasus korupsi, sama sekali nggak ada,” ucap Supratman dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (27/12/2024). Dikutip dari Breaking News KompasTV.
Menurutnya, ada empat golongan atau kelompok yang termasuk dalam rencana pemberian amnesti oleh presiden tersebut.
Baca Juga: Menkum Supratman Andi Sebut Pengampunan Pidana Rugikan Negara Lewat Denda, Begini Kata Mahfud MD
“Jadi ada empat. Pertama, menyangkut soal kasus politik terhadap teman-teman di Papua yang dianggap makar tetapi bukan gerakan bersenjata.”
“Kedua, terkait dengan orang yang sakit berkelanjutan. Mungkin karena dia mengalami gangguan jiwa ataupun juga karena ada gangguan penyakit yang agak sulit untuk dilakukan penanganan di lapas kita, terutama yang terkena HIV/AIDS,” imbuhnya.
Ketiga, menyangkut orang-orang yang selama ini ditahan atas dasar pengenaan UU ITE menyangkut penghinaan kepada kepala negara.
“Keempat, siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tetapi statusnya adalah sebaga pengguna,” jelasnya.
“Memang seharusnya mereka tidak berada di lapas, tetapi harusnya menjadi tanggung jawab negara untuk merehabilitasi mereka karena mereka itu kita kategorikan sebagai korban.”
Mengenai tahapan wacana pemberian amnesti terhadap 44 ribu orang tersebut, ia menyebut saat ini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) masih melakukan asesmen.
“Clear ya, jadi nggak ada di 44 ribu itu. Sampai di mana tahapnya? Sementara Kementerian Imipas masih terus melakukan asesmen terkait hal itu.”
“Karena itu, nanti setelah kami menerima daftar nama yang 44 ribu yang masih perkiraan itu, kemudian kami akan buka ke publik, kami akan kirim ke Presiden. Presiden akan nanti menyurat ke DPR untuk meminta pertimbangan,” ungkapnya.
Baca Juga: Buka Suara, Kejagung: Denda Damai Bukan untuk Tindak Pidana Korupsi
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan tentang pernyataannya mengenai denda damai.
“Sekali lagi saya katakan, itu hanya meng-compare saja bahwa ada proses penyelesaian terhadap tindak pidana yang merugikan perekonmomian negara itu boleh diselesaikan di luar pengadilan.”
“Saya rasa untuk denda damai, kita selesai sampai di sini, sudah clear bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi. Tetapi tindak pidana ekonomi itu kan intinya juga merugikan perekonomian negara,” tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.