JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memunculkan wacana pengampunan koruptor melalui denda damai. Menteri Hukum menyebut kewenangan denda damai ini berada di Kejaksaan Agung.
Supratman menyatakan pengampunan terhadap koruptor bisa dilakukan tanpa melalui Presiden.
Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang bagi Kejaksaan Agung untuk melakukan upaya denda damai.
Denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui Jaksa Agung.
Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara.
Implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari Undang-undang Kejaksaan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan denda damai yang tertuang dalam Undang-undang Kejaksaan tidak bisa digunakan untuk penyelesaian tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan aturan denda damai di Undang-undang Kejaksaan diadopsi dari UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi.
Kami kutip dari Kompas.com, Kapuspenkum Kejagung Harli menyatakan, "Jadi kewenangan itu yang diadopsi di Undang-undang Kejaksaan, itu hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi misalnya kepabeanan, cukai dan perpajakan. Bukan tipikor."
Baca Juga: Mahfud MD Respons Pernyataan Menkum soal Denda Damai Koruptor: Jangan Cari Pasal Pembenaran
#dendadamai #koruptor #menkum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.