Kompas TV nasional hukum

Respons Mahfud MD soal Hasto Jadi Tersangka: Itu Wewenang KPK

Kompas.tv - 26 Desember 2024, 21:24 WIB
respons-mahfud-md-soal-hasto-jadi-tersangka-itu-wewenang-kpk
Pemerintah membentuk tim untuk menindaklanjuti pembayaran utang pemerintah kepada pihak swasta dan rakyat yang sudah inkrah. Menkopolhukam Mahfud MD bertindak sebagai koordinator tim tersebut. (Sumber: Instagram/@mahfudmd)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara ihwal penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan atau PDI-P Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu dalam kasus dugaan suap mantan caleg PDI-P Harun Masiku. 

Mahfud menyatakan dirinya enggan merecoki persoalan hukum yang menjerat Hasto tersebut. Ia menyebut kalau hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang KPK sebagai lembaga penegak hukum.

Baca Juga: Langkah PDIP Soal Kasus Masiku Seret Hasto dan Yasonna, ICW: Jika Ada Indikasi Politik, Maka....

“Nggak, saya nggak punya pandangan. Itu wewenang KPK, wewenang penegak hukum," ujar Mahfud di Jakarta, Kamis (26/12/2024), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Mahfud juga menambahkan bahwa proses hukum yang berjalan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Jika ada pihak yang menganggap langkah KPK tersebut bermuatan politik, hal itu juga harus dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Biar dipertanggungjawabkan secara hukum, secara transparan. Kalau itu dianggap politik ya silakan aja dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Mahfud.

Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, Selasa (24/12).

Ia menjadi tersangka bersama-sama dengan Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buron.

KPK mendasarkan penetapan tersangka terhadap Hasto pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 

Lalu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Soal Hasto dan Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku

Kemudian Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Dalam penjelasannya, KPK mengungkapkan Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x