JAKARTA, KOMPAS TV - Industri tekstil Indonesia tengah menghadapi tantangan besar setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh PT Sritex, sehingga perusahaan tersebut resmi dinyatakan pailit.
Dampak dari keputusan ini berpotensi luas, mulai dari terhentinya sistem produksi hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap lebih dari 50.000 karyawan.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah untuk mengambil langkah cepat dan strategis demi menyelamatkan para pekerja.
Menurutnya, keberlangsungan kerja karyawan harus menjadi prioritas utama dalam menghadapi situasi ini.
Baca Juga: Permohonan Kasasi Pailit Ditolak MA, PT Sritex Ajukan Peninjauan Kembali
Saleh mengingatkan janji Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, yang sebelumnya menyatakan dalam rapat komisi bahwa pemerintah akan memastikan tidak ada PHK di PT Sritex, apa pun hasil keputusan MA.
Janji ini, menurut Saleh, juga berdasarkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Saya ingat betul saat rapat, Pak Menteri mengatakan pemerintah akan menjaga agar tidak ada PHK. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo. Namun, sekarang kenyataan di lapangan menunjukkan banyak karyawan mulai dirumahkan karena bahan baku habis dan produksi terhenti,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).
Politikus PAN itu berharap Presiden Prabowo ikut mengawal langsung penanganan kasus ini.
Menurutnya, dengan persoalan yang begitu besar, keterlibatan presiden sangat diperlukan untuk memberikan arahan dan memastikan tindakan cepat dari anggota kabinet terkait.
“Setidaknya presiden bisa menugaskan beberapa menteri untuk memastikan PT Sritex tetap beroperasi. Dengan begitu, para karyawan tidak perlu kehilangan pekerjaan,” katanya.
Dalam situasi yang sulit ini, Saleh mendorong pemerintah untuk mengambil langkah taktis dan sistematis dengan dasar hukum yang kuat.
Ia juga meminta pemerintah menjelaskan langkah-langkah yang akan dilakukan kepada masyarakat agar tidak ada kebingungan mengenai orientasi kebijakan ke depan.
“Perlu ada penjelasan yang jelas dari pemerintah terkait langkah apa yang akan diambil. Ini penting untuk menunjukkan bahwa pemerintah serius menjaga sektor industri dan kesejahteraan pekerja,”katanya.
Sebelumnya, Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) setelah permohonan kasasinya terkait pailit ditolak.
Baca Juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Pastikan Tidak Ada PHK di Sritex
"Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," kata Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto di Jakarta pada Jumat (20/12/2024) via Antaranews.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.