JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menanggapi pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas terkait pengampunan pelaku korupsi lewat denda damai.
Eks Menko Polhukam itu mengatakan bahwa denda damai hanya berlaku bagi tindak pidana ekonomi, bukan korupsi.
“Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi sesuai dengan undang-undang bea cukai, undang-undang perpajakan, undang-undang kepabeanan,” ujar Mahfud ditemui di Jakarta, pada Kamis (26/12/2024).
Lebih lanjut, Mahfud menyebut pernyataan Menteri Hukum terkait pengampunan lewat denda damai adalah salah.
“Saya kira bukan salah kaprah, salah beneran,” tegasnya.
Baca Juga: [FULL] Menkum Luruskan Pernyataan Prabowo Ingin Maafkan Koruptor
#mahfudmd #menterihukum #korupsi
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.