JAKARTA, KOMPAS.TV — Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertanyakan terpenuhinya keadilan dalam vonis kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat Harvey Moeis. Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar, meskipun kerugian negara disebut mencapai Rp300 triliun.
“DI MANA KEADILAN?” tulis Mahfud dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024).
Mahfud menyoroti bahwa dakwaan jaksa jelas menyebutkan “merugikan keuangan negara,” bukan “potensi merugikan perekonomian negara.”
Menurut dia, hal ini sudah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengatur bahwa dalam kasus korupsi, kerugian negara harus bersifat nyata, bukan potensi.
"Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp300 Trilliun. Dakwaannya konkret 'merugikan keuangan negara', bukan potensi 'merugikan perekonomian negara'," jelas Mahfud.
"Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp 210 Miliar dan denda Rp1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun," imbuhnya.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Mahfud MD Kritik Vonis Harvey Moeis: Tak Logis, Menyentak Rasa Keadilan
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lebih ringan, yaitu 6,5 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti sesuai tuntutan jaksa.
Hakim menilai tuntutan jaksa terlalu berat jika dibandingkan dengan peran Harvey dalam kasus tersebut.
“Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan bahwa tuntutan tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” ujar Hakim Eko dalam sidang putusan, Senin (23/12/2024).
Menurut hakim, Harvey tidak memiliki kedudukan struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT) dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan kerja sama dengan PT Timah Tbk.
Mahfud mengkritik keputusan hakim yang dianggapnya tidak sesuai dengan besarnya kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan.
“Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan kerugian keuangan negara Rp 300 triliun, tapi jatuh vonisnya hanya Rp211 miliar, atau sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, vonis ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keadilan dalam penanganan kasus korupsi besar.
Baca Juga: Tok! Hakim Vonis Harvey Moeis 6 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Korupsi Timah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.