JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan keputusan pencekalan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, yang juga menjadi tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.
Hasto dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Selain Hasto, KPK juga mencekal politisi senior PDI-P, Yasonna Laoly, dalam kasus yang sama.
Pencekalan ini dikeluarkan setelah KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang terkait dengan upaya menggagalkan penyidikan perkara yang melibatkan Harun Masiku.
Baca Juga: Respons Santai Jokowi atas Status Hasto Tersangka KPK: Hormati Proses Hukum!
#hasto #tersangkakpk #megawati #pdip #harunmasiku
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.