JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi vonis hakim yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah.
Hal ini disampaikan Mahfud MD melalui akun X @mohmahfudmd pada Kamis (26/12/2024).
Mahfud menilai putusan vonis tersebut tidak logis dan menyentak rasa keadilan.
“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp210 M. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?” tulis Mahfud MD.
Video Editor: Joshua
#mahfudmd #harveymoeis #kasustimah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.