JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, meminta lembaga antirasuah tidak takut untuk menetapkan siapa pun sebagai tersangka jika sudah memiliki alat bukti yang cukup.
“KPK jangan takut untuk mengembangkan kasus ini. Siapa pun yang bersalah, siapa pun yang sudah mempunyai 2 alat bukti, KPK jangan takut untuk mentersangkakan,” ujar Yudi dalam keterangannya kepada Kompas TV, Kamis (26/12/2024).
Baca Juga: PDIP Menyayangkan Pencekalan Yasonna Laoly: Karena Tidak Ada Kejelasan Keterlibatan
Dia mengaku percaya hukum akan benar-benar ditegakkan oleh KPK periode ini dan masyarakat akan kembali memberikan kepercayaan.
“Kita percaya kepastian hukum pasti akan dilakukan oleh KPK sehingga KPK tentu akan dipercaya kembali oleh publik,” tambahnya.
Dalam keterangannya, Yudi juga mengapresiasi langkah KPK yang melakukan pencekalan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Sebab, menurut dia, politikus PDIP itu merupakan saksi kunci dalam kasus Harun Masiku.
“Yasonna Laoly, mantan Menteri Hukum dan HAM dicekal ke luar negeri oleh KPK, tentu ini merupakan tindakan yang tepat bagi penyidik KPK karena dua hal, selain karena kewenangan mereka, namun juga penyidik merasa sangat membutuhkan keterangannya sewaktu-waktu, sehingga tidak ada alasan mangkir karena berada di luar negeri,” ucap Yudi.
Baca Juga: Yudi Purnomo Setuju KPK Cekal Yasonna Laoly: Dia Saksi Kunci
Selain Yasonna, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mencekal Hasto Kristiyanto. Keduanya sama-sama politikus PDIP.
Hasto saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan kasus perintangan penyidikan Harun Masiku.
“Yasonna Laoly menurut saya saksi kunci, bisa untuk pengembangan perkara lainnya. Apalagi kita tahu Yasonna merupakan saksi-saksi terakhir sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka, baik dalam kasus suap komisioner KPU maupun perintangan penyidikan terkait masih buronnya Harun Masiku,” lanjutnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal (Purn) Agus Andrianto mengonfirmasi soal penerbitan surat pencekalan Yasonna dan Hasto pada Rabu (25/12/2024).
Dia mengatakan surat pencekalan diterbitkan setelah ada permintaan dari KPK pada Selasa (24/12/2024).
"Satu surat dengan dua nama (Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly). Menindaklanjuti permintaan cekal dari KPK," kata Agus kepada wartawan, Rabu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.