Kompas TV nasional hukum

Respon KPK, PDIP Fokus Siapkan Langkah Hukum untuk Hasto Kristiyanto

Kompas.tv - 26 Desember 2024, 11:02 WIB
respon-kpk-pdip-fokus-siapkan-langkah-hukum-untuk-hasto-kristiyanto
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy dalam konferensi pers pada Selasa (24/12/2024), terkait penetapan tersangka Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P siapkan langkah hukum untuk membantu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bantuan hukum diberikan oleh PDIP karena menilai penetapan Hasto sebagai tersangka sarat muatan politik.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/12/2024).

“Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami,” kata Ronny Talapessy.

Baca Juga: KPK Tegaskan Penetapan Hasto sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur dan Alat Bukti Cukup

Kendati demikian, Ronny tidak mau mengungkapkan apa yang menjadi strategi PDIP dalam memberikan bantuan hukum bagi Hasto. Ronny juga belum mau berkomentar soal apakah Hasto Kristiyanto akan mengajukan praperadilan atau tidak.

“Ini terkait strategi nanti pada waktunya kami sampaikan,” jelas Ronny.

Terpisah, Ketua DPP PDI-P Said Abdullah ikut menegaskan bahwa partainya akan menyiapkan tim hukum untuk membantu Hasto.

“Tim hukum partai tentu dipersiapkan untuk membela Mas Hasto,” kata Said melalui pesan singkat pada Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Ketum PKB Cak Imin soal KPK Dituding Politisasi Kasus Hasto: Saya Kira Tidak Ada yang Seberani Itu

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan eks caleg PDI-P Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Oleh karena itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x