JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan suap yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buron Harun Masiku kini memasuki babak baru. Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap untuk memuluskan pergantian antar waktu caleg dari PDIP Harun Masiku.
KPK menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap pergantian antar waktu caleg PDIP tahun 2019. KPK sebut Hasto memberikan suap pada eks anggota KPU Wahyu Setiawan. Selain kasus suap untuk memuluskan pergantian antar waktu Harun Masiku, Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Sekjen PDI-P itu disebut KPK memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya sehingga tidak dapat dijadikan barang bukti. Hasto juga diduga meminta Harun Masiku untuk melarikan diri dan mengkondisikan para saksi agar tidak memojokkan dirinya saat pemeriksaan kasus suap Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Penyidikan Kasus Harun Masiku, Eks Menkumham Yasonna Laoly Diperiksa KPK
#harunmasiku #hastokristiyanto #suap #kpk #kpu #pdip
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.