JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa tahanan (PMP) kepada 15.976 narapidana dan anak binaan yang beragama Katolik dan Kristen di seluruh Indonesia.
Pemberian RK dan PMP tersebut dalam rangka perayaan Natal 2024 yang jatuh pada hari ini, Rabu (25/12).
Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Rabu, total narapidana penerima RK sebanyak 15.807 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 15.691 menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 116 mendapatkan RK II (langsung bebas).
Baca Juga: Bebas Bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jessica Kasus Kopi Sianida dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari
Selain itu, 169 Anak Binaan memperoleh PMP Khusus Natal, dengan 166 mendapatkan PMP I (pengurangan sebagian) dan 3 mendapatkan PMP II (langsung bebas).
Eduar menyampaikan, besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Wilayah Sumatera Utara mencatat penerima RK terbanyak dengan 3.196 Narapidana, kemudian Nusa Tenggara Timur (1.894 Narapidana), dan Papua (1.447 Narapidana).
Di sisi lain, Anak Binaan penerima PMP terbanyak berasal dari Sumatera Utara (23 orang), Papua Barat (23 orang), dan Papua (20 orang).
Data Sistem Database Pemasyarakatanper 16 Desember 2024 mencatat total 274.166 Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 19.968 orang beragama Nasrani. Pemberian RK dan PMP Natal tahun ini berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp8.191.365.000 yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana dan anak binaan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebut pemberian remisi dan PMP merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkanperilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat risikonya.
Menurutnya, apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus agar Warga Binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat.
“Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namu harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan Warga Binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” tuturnya.
Baca Juga: Hari Kemerdekaan, 7.953 Napi Di Jateng Dapat Remisi
Agus juga berharap pembinaan yang telah mereka terima dapat membangun kapasitas menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat.
Adapun pemberian remisi ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.