JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan alasan baru menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya mendapatkan alat bukti yang cukup.
"Kenapa baru sekarang? Kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani tapi kemudian baru sekarang ini karena kecukupan alat buktinya, sebagaimana sudah saya jelaskan di awal, penyidik lebih yakin," kata Setyo dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).
Ia juga mengatakan, penetapan tersangka terhadap Hasto usai dilakukan serangkaian pemanggilan hingga penyitaan barang bukti elektronik.
"Kemudian pada tahap pencarian DPO (daftar pencarian orang) Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," jelasnya.
Baca Juga: KPK Sebut Hasto Kristiyanto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Melarikan Diri
Hal itu, lanjutnya, yang menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan, tindakan, guna mengambil keputusan yang telah melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana diatur kedeputian penindakan.
"Baru kemudian diputuskanlah terbit spirindik penyidikan. Jadi sebetulnya alasan pertimbangan itu," ungkapnya.
Seperti diketahui, Hasto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan Harun Masiku.
Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Selainn Hasto, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka yakni Wahyu Setiawan; Agustiani Tio; Harun Masiku; dan Saiful Bahri.
Baca Juga: KPK Ungkap Uang Suap Harun Masiku Sebagian Berasal dari Hasto Kristiyanto
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.