Kompas TV nasional peristiwa

Tak Usah Khawatir, Menko Pangan Pastikan Beras Medium-Premium di Pasaran Tak Kena PPN 12 Persen

Kompas.tv - 24 Desember 2024, 15:17 WIB
tak-usah-khawatir-menko-pangan-pastikan-beras-medium-premium-di-pasaran-tak-kena-ppn-12-persen
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa beras medium-premium yang beredar di pasaran tidak akan terkena imbas kenaikan PPN tahun depan. (Sumber: Jcomp on Freepik)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan beras medium-premium yang beredar di pasaran tidak akan terkena imbas kenaikan PPN tahun depan. 

“Kalau (beras) premium-medium yang di pasar tidak kena (PPN),” kata Zulhas saat konferensi pers usai rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).  

Adapun menurut keterangannya, jenis beras yang akan terkena dampak kenaikan PPN 12% adalah beras khusus atau impor, seperti beras Shirataki. 

Baca Juga: Menko Pangan Zulkifli Hasan Ungkap Beras Premium Lokal Tak Kena PPN 12% | SERIAL HARGA NAIK

Hal serupa juga ditegaskan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi pada hari yang sama (23/12/2024). 

“Jadi, (yang terdampak PPN 12%) beras khusus yang diimpor. Iya, (untuk) hotel, restoran," katanya via Kompas.com.

Menurut Arief, beras medium-premium lokal tidak akan terkena imbas kenaikan PPN 12% yang akan mulai berlaku tahun depan karena pemerintah sedang mendorong produksi dalam negeri. 

Baca Juga: Harga Beras Naik, Stok Aman

Adapun dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras, beras premium dibedakan dengan beras khusus. 

Beras premium merupakan beras dengan komponen: derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, beras kepala minimal 85%, butir patah maksimal 15%, total butir beras lainnya maksimal 0%, butir gabah maksimal 0% butir/100g, serta kandungan benda lain 0%. 

Sedangkan, beras khusus meliputi beras ketan, beras merah, beras hitam, serta beras khusus dengan persyaratan. 

Adapun beras khusus dengan persyaratan memiliki 4 kategori, yaitu beras untuk kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis, dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. 


 




Sumber : Kompas TV, Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x