Kompas TV nasional peristiwa

Tak Usah Khawatir, Menko Pangan Pastikan Beras Medium-Premium di Pasaran Tak Kena PPN 12 Persen

Kompas.tv - 24 Desember 2024, 15:17 WIB
tak-usah-khawatir-menko-pangan-pastikan-beras-medium-premium-di-pasaran-tak-kena-ppn-12-persen
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa beras medium-premium yang beredar di pasaran tidak akan terkena imbas kenaikan PPN tahun depan. (Sumber: Jcomp on Freepik)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan beras medium-premium yang beredar di pasaran tidak akan terkena imbas kenaikan PPN tahun depan. 

“Kalau (beras) premium-medium yang di pasar tidak kena (PPN),” kata Zulhas saat konferensi pers usai rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).  

Adapun menurut keterangannya, jenis beras yang akan terkena dampak kenaikan PPN 12% adalah beras khusus atau impor, seperti beras Shirataki. 

Baca Juga: Menko Pangan Zulkifli Hasan Ungkap Beras Premium Lokal Tak Kena PPN 12% | SERIAL HARGA NAIK

Hal serupa juga ditegaskan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi pada hari yang sama (23/12/2024). 

“Jadi, (yang terdampak PPN 12%) beras khusus yang diimpor. Iya, (untuk) hotel, restoran," katanya via Kompas.com.

Menurut Arief, beras medium-premium lokal tidak akan terkena imbas kenaikan PPN 12% yang akan mulai berlaku tahun depan karena pemerintah sedang mendorong produksi dalam negeri. 

Baca Juga: Harga Beras Naik, Stok Aman

Adapun dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras, beras premium dibedakan dengan beras khusus. 

Beras premium merupakan beras dengan komponen: derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, beras kepala minimal 85%, butir patah maksimal 15%, total butir beras lainnya maksimal 0%, butir gabah maksimal 0% butir/100g, serta kandungan benda lain 0%. 

Sedangkan, beras khusus meliputi beras ketan, beras merah, beras hitam, serta beras khusus dengan persyaratan. 

Adapun beras khusus dengan persyaratan memiliki 4 kategori, yaitu beras untuk kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis, dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x