JAKARTA, KOMPAS.TV – Rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto yang berada di Kompleks Villa Taman Kartini, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Jawa Barat sepi pasca dikabarkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan laporan Jurnalis KompasTV, Alexander Blegur, Selasa (24/12/2024), tidak terlihat aktifitas di rumah berlantai dua dan bercat putih tersebut. Kondisi rumah Hasto dalam keadaan tertutup rapat pagar putih dan terlihat satu buah mobil terparkir di garasi.
Informasi di lapangan, Hasto Kristiyanto dan istrinya tidak berada di rumah dan keluar dari rumah sejak kemarin ke luar kota untuk perayaan natal.
Sebelumnya berdasarkan sumber Kompas TV, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Baca Juga: PDIP soal Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka Suap Eks Komisioner KPU: Kasus Ini Sangat Politis
Lalu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
KPK dalam penjelasannya mengungkapkan penetapan Sekjen PDI-P itu sebagai tersangka terkait dengan kasus Harun Masiku yang melakukan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto Kristiyanto disebut bersama-sama dengan Harun memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI.
Baca Juga: Beredar Kabar KPK Tetapkan Sekjen PDI-P jadi Tersangka, Ronny: Masih Cari Tahu Kebenaran Informasi
Oleh karena itu, KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional di DPP PDI-P Ronny Talapessy yang dikonfirmasi mengaku belum berkomunikasi dengan Hasto.
“Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Masih cari tahu kebenaran informasi ini, nanti partai akan menyatakan sikap,” ucap Ronny dalam pesan WhatsApp yang diterima Kompas.tv, Selasa (24/12).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.