Mantan Direktur Utara PT PLN Sofyan Basir dituntut 5 tahun pejara terkait dengan kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1. Dalam tuntutannya jaksa menilai Sofyan Basir memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Selain tuntutan 5 tahun penjara Sofyan Basir juga dituntut membayar denda senilai Rp 200 juta. Kasus ini sebelumnya juga melibatkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang telah divonis 3 tahun penjara. Usai persidangan Sofyan Basir mempersoalkan penangana kasus suap proyek PLTU Riau 1.
#SofyanBasir #PLN #PLTURiau1
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.