Kompas TV nasional hukum

Hakim Nilai Tuntutan Jaksa terhadap Harvey Moeis Terlalu Berat dan Harus Dikurangi, Ini Alasannya

Kompas.tv - 23 Desember 2024, 17:05 WIB
hakim-nilai-tuntutan-jaksa-terhadap-harvey-moeis-terlalu-berat-dan-harus-dikurangi-ini-alasannya
Foto Arsip. Terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga timah, Harvey Moeis. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai tuntutan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Harvey Moeis terlalu berat. (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai tuntutan pidana penjara oleh Jaksa  Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Harvey Moeis terlalu berat.

Seperti diketahui, jaksa sebelumnya menuntut agar Harvey dihukum 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto dalam sidang putusan suami Sandra Dewi tersebut pada Senin (23/12/2024).

"Menimbang bahwa tuntuan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa," kata hakim.

Menurut hakim, Harvey pada mulanya terkait dalam usaha atau bisnis timah berawal ketika PT Timah TBK selaku pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Bangka Belitung sedang berusaha untuk meningkatkan produksi timah.

PT Timah Tbk saat itu, kata hakim juga sedang berupaya meningkatkan penjualan ekspor timah.

Di lain pihak terdapat perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung juga sedang berusaha meningkatkan produksinya, salah satu smelter swasta tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT).

"Terdakwa (Harvey) apabila dikaitkan dengan PT RBT, jika ada pertemuan dengan PT Timah TBK, terdakwa tampil mewakili dan atas nama PT RBT, namun terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT," ucapnya.

"Terdakwa tidak masuk komisaris, tidak masuk dalam direksi, serta bukan pemegang saham," ujar hakim.

Baca Juga: Hal Meringankan Vonis Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah: Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x