Kompas TV nasional hukum

Hal Meringankan Vonis Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah: Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga

Kompas.tv - 23 Desember 2024, 16:51 WIB
hal-meringankan-vonis-harvey-moeis-dalam-kasus-korupsi-timah-sopan-dan-punya-tanggungan-keluarga
Terdakwa Harvey Moeis saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). Bersikap sopan dan mempunyai tanggungan keluarga menjadi hal yang meringankan dalam vonis Harvey Moeis di kasus korupsi timah. (Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan vonis suami Sandra Dewi tersebut.

Hal meringankan, salah satunya Harvey besikap sopan saat persidangan perkara ini berlangsung.

"Yang meringankan terdakwa sopan di persidangan," kata hakim, Senin (23/12/2024).

Selain itu, Harvey mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

"Keadaan memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," kata hakim.

Harvey Divonis 6,5 tahun Penjara

Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada Senin (23/12).

Menurut hakim, Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam putusannya hakim juga membebankan Harvey untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 miliar.

Baca Juga: Korupsi Timah, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta agar Harvey dihukum dengan pidana 12 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Selain Harvey, terdapat dua terdakwa lain dalam kasus sama, yang menerima vonis. Mereka yakni Suparta selaku Direktur Utama PT RBT serta Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Dalam kasus tersebut, Suparta dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Serta dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun subsider enam tahun penjara.

Sementara Reza, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus tersebut, Harvey bersama sejumlah pihak lain disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Baca Juga: Kasus Korupsi Timah: Dirut PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun, Uang Pengganti Rp4,5 Triliun




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x