JAKARTA, KOMPAS.TV - Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Atas putusan tersebut, melalui tim kuasa penasihat hukum, Harvey Moeus memilih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Setelah kami pertimbangkan majelis hakim, baik terdakwa maupun kami tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan ini," kata salah satu penasihat hukum Harvey, Senin (23/12/2024), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Senada dengan pihak Harvey, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Izin Yang Mulia sikap kami pikir-pikir," ujar JPU.
Mendengar pernyataan kedua belah pihak tersebut, hakim mengingatkan bahwa mereka memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan sikap terhadap putusan Harvey Moeis tersebut.
"Sampai dalam waktu tujuh hari ya, coba diingat karena ini akhir tahun, ada liburan, sedangkan perhitungannya bukan hari kerja, hari kalender ya," kata Hakim.
"Jadi seperti itu ya, baik, JPU pikir-pikir dua-duanya juga pikir-pikir," ujarnya.
Baca Juga: Korupsi Timah, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis divonis enam tahun dan enam bulan pidana penjara dalam kasus korupsi timah.
Hakim menyatakan suami Sandra Dewi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan," kata Hakim saat membacakan amar putusan, Senin.
Selain pidana penjara, Harvey juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 miliar ," kata Hakim.
Dengan ketentuan jika Harvey tidak membayar uang pengannti paling lama selama 1 tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Baca Juga: Update Sidang Vonis Harvey Moeis Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.