JAKARTA, KOMPAS.TV - Wamen Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) atas status pailit.
“Kami menghormati setiap keputusan hukum yang telah ditetapkan Mahkamah Agung,” ujar Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer.
“Pasca putusan MA kepailitan ini, semoga manajemen barunya juga punya komitmen tidak ada PHK,”
Sebelumnya, MA resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Sritex terkait putusan Pengadilan Niaga Semarang, yang menyatakan bahwa Sritex dinyatakan pailit pada Kamis, (19/12/2024) lalu.
Baca Juga: Permohonan Kasasi Pailit Ditolak MA, PT Sritex Ajukan Peninjauan Kembali
#sritex #kemanker #immanuelebenezer
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.