Kompas TV nasional politik

Soal QRIS & E-toll Dikenakan Pajak, Airlangga: Tak Kena PPN 12 Persen | SERIAL HARGA NAIK

Kompas.tv - 23 Desember 2024, 07:50 WIB
Penulis : Jocelyn Valencia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa sistem pembayaran seperti QRIS dan e-Tol tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Airlangga Hartarto menyebut bahwa QRIS, sebagai salah satu metode transaksi yang juga digunakan di negara-negara Asia Tenggara, tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

Ia menjelaskan bahwa PPN hanya dikenakan pada barang, bukan pada metode pembayarannya.

#qris #ppn12persen #etoll

Baca Juga: Gerindra Sebut PPN 12 Persen Usul PDIP, Deddy Sitorus: Usul Pemerintahan Jokowi | SERIAL HARGA NAIK




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x