JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa sistem pembayaran seperti QRIS dan e-Tol tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Airlangga Hartarto menyebut bahwa QRIS, sebagai salah satu metode transaksi yang juga digunakan di negara-negara Asia Tenggara, tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
Ia menjelaskan bahwa PPN hanya dikenakan pada barang, bukan pada metode pembayarannya.
#qris #ppn12persen #etoll
Baca Juga: Gerindra Sebut PPN 12 Persen Usul PDIP, Deddy Sitorus: Usul Pemerintahan Jokowi | SERIAL HARGA NAIK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.