JAKARTA, KOMPASTV - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pembayaran seperti Qris dan E-tol tidak dikenakan tarif pajak pembayaran (ppn) sebesar 12 persen.
Airlangga memastikan, masyarakat tidak akan dikenakan PPN 12 persen jika bertransaksi menggunakan QRIS di Indonesia.
Tak hanya di Indonesia, QRIS di negara yang sudah menggunakan sistem pembayaran virtual juga tak dikenakan PPN.
"Kalau ke sana pun (negara Asia lain) juga pakai QRIS dan tidak ada PPN. Jadi ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak dikenakan PPN, karena ini kan transaksi, yang PPN adalah barang," ujar Airlangga.
Video Editor: Vila
#airlangga #qris #ppn
Baca Juga: Deddy Sitorus PDIP Yakin Pembredelan Pameran Yos Suprapto Bukan dari Presiden Prabowo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.