JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rencananya untuk memaafkan para koruptor yang telah mencuri uang rakyat dengan syarat mereka mengembalikan uang yang telah dicurinya kepada negara.
Pernyataan ini pun menuai sorotan dari berbagai pihak.
Lantas, apa dasar hukum yang mendasari rencana tersebut dan bagaimana mekanismenya jika rencana itu dilaksanakan?
Kita akan membahasnya lebih dalam lagi bersama anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, yang telah bergabung di studio, serta peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi UGM, Zaenur Rochman.
#korupsi #presidenprabowo #dpr #koruptor
Baca Juga: [FULL] Ragam Respons Tokoh soal Janji Presiden Prabowo Maafkan Koruptor yang Balikan Uang Curian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.