JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto memberikan tanggapan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang berencana memaafkan para koruptor.
Menurut Setyo, rencana tersebut tidak akan diberlakukan untuk semua pelaku maupun semua kasus korupsi.
Setyo menambahkan bahwa pihaknya menghormati rencana Presiden Prabowo untuk memaafkan koruptor, dengan syarat mereka mengembalikan seluruh harta yang telah dicuri.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham-Imipas), Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pernyataan tersebut mengacu pada sumber hukum tertinggi, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Yusril menegaskan bahwa dalam UUD 1945, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana, termasuk korupsi. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
#tokoh #koruptor #presidenprabowo
Baca Juga: Ketua KPK Setyo Terkait Kelanjutan Kasus Harun Masiku: Ini Hutang Memang Sudah Cukup Lama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.