Kompas TV nasional hukum

Gugatan Praperadilan Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo di Kasus Ronald Tannur Gugur, Ini Alasannya

Kompas.tv - 20 Desember 2024, 14:24 WIB
gugatan-praperadilan-hakim-pn-surabaya-heru-hanindyo-di-kasus-ronald-tannur-gugur-ini-alasannya
Ilustrasi pengadilan. Gugatan permohonan praperadilan Hakim PN Surabaya, Heru Hanindyo yang merupakan tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dinyatakan gugur. (Sumber: Shutterstock Via Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan permohonan praperadilan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo yang merupakan tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dinyatakan gugur.

Heru Hanindyo mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 3 Desember 2024 lalu.

Informasi tersebut disampaikan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).

"Sebagaimana tadi sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama pemohon Heru Hanindyo oleh hakim tunggal telah dinyatakan permohonan praperadilan tersebut gugur," kata Djuyamto, dilansir dari Antara.

Menurut penjelasannya, praperadilan Heru dinyatakan gugur, karena perkara pokoknya kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat untuk diadili.

"Pertimbangan singkat yang tadi disampaikan oleh hakim tunggal tersebut adalah oleh karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.

Baca Juga: Update Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo Ajukan Praperadilan

Gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.

Heru mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan hingga penetapan tersangka dalam kasus yang menjeratnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Heru Hanindyo merupakan satu dari tiga hakim PN Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Adapun dua hakim lain yang menjadi tersangka yakni, Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M).

Ketiga hakim tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, mereka diduga menerima suap untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti yang berujung kematian.

Baca Juga: Kejagung soal Dissenting Opinion 1 Hakim Agung Putusan Kasasi Ronald Tannur: Ini Informasi Berharga




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x