JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, menyebut pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Ia mengatakan KPK masih menganalisis dokumen dan barang bukti terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyebut sudah ada dua tersangka yang ditetapkan. Namun, Tessa menyebut tersangka yang dimaksud tidak terkait korupsi CSR BI, melainkan kasus lain.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Ngaku Tak Tahu Kabar Ada Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus CSR BI
"Berikutnya bahwa surat perintah penyidikan masih bersifat umum dan belum ada tersangka di surat perintah penyidikan tersebut," kata Tessa, Kamis (19/12/2024), dikutip dari laporan tim liputan Kompas TV.
"Kaitannya dengan apa yang disampaikan Deputi (Rudi Setiawan), mungkin beliau salah melihat atau mengingat dengan perkara yang lain, ada miss di situ sudah ada tersangka."
Sebelumnya, Rudi mengatakan KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus CSR BI sejak beberapa bulan lalu.
"Tersangka yang mana nih? Oh tersangka yang terkait perkara ini, ada. Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," katanya kepada wartawan, Selasa (17/12/2024), dikutip dari tayangan Sapa Indonesia Malam Kompas TV.
Baca Juga: KPK Kantongi 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Dalam konferensi pers di hari yang sama, Rudi menyebut KPK akan memanggil pihak-pihak terkait usai menggeledah kantor Bank Indonesia pada Senin (16/12).
"Adapun maksud penggeledahan tersebut, kami dalam kegiatan mengungkap perkara tindak pidana yang terkait dgn CSR-nya Bank Indonesia," katanya.
"Ada beberapa ruangan yang kami masukkan dan ada beberapa (barang) yang kami peroleh, tentunya barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi."
Adapun Bank Indonesia mengaku akan kooperatif dan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK. Hal tersebut disampaikan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso.
"Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," kata Ramdan dalam siaran pers yang diterima Kompas TV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.