JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira mengkritik proses pemindahan terpidana asal Australia kasus narkoba yang merupakan bagian dari kelompok berjuluk "Bali Nine".
Menurut dia, pemindahan mereka terkesan ada yang ditutup-tutupi oleh pemerintah.
Dalam proses pemindahan napi Bali Nine, pemerintah menyatakan otoritas Australia ingin negosiasi dengan Indonesia berjalan baik.
Sedangkan di saat yang sama, pemerintah Indonesia tengah bernegosiasi dalam penyusunan pengaturan praktis atau practical arrangement.
Baca Juga: Yusril: Perundingan soal Pemindahan Terpidana Bali Nine Hampir Final
"Pemindahan narapidana (transfer of prisoner) yang dilakukan terhadap 5 napi WNA Australia ini terkesan ditutup-tutupi, hal yang sama juga terjadi terhadap Mary Jane, napi WNA asal Filipina," kata Andreas dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Andreas mengingatkan tentang isi dari pasal 45 ayat 2 UU No 22 tahun 2022 yang mengamanatkan ketentuan pemindahan narapidana diatur dengan undang-undang.
Andreas menyebut, beleid itu tidak mengamanatkan pemindahan narapidana melalui pengaturan praktis atau practical arrangement.
"Oleh karena itu, Pemerintah perlu menjelaskan kepada publik mengapa dan alasan apa pemindahan narapidana ini mengabaikan UU Pemasyarakatan. Ini akan menjadi preseden buruk, karena justru Pemerintah sendiri yang mengabaikan hukum di negeri ini," katanya.
Andreas menilai, Pemerintah Indonesia seolah tak memiliki ketegasan dalam proses pemindahan narapidana Bali Nine.
"Nampak juga dari practical arrangement ini, kita didikte dan menuruti semua permintaan dari pihak Australia," ujarnya.
Andreas pun menekankan kembali, Indonesia tidak memiliki dasar hukum untuk pemindahan narapidana asing ke negara asalnya.
Ia mempertanyakan kepada pemerintah seperti apa pengaturan praktis dalam sistem hukum Indonesia.
"Lantas, pengaturan praktis ini apa? Di mana letak pengaturan praktis ini dalam sistem hukum kita?” tanya Andreas.
Politikus PDIP itu khawatir pemindahan narapidana asing ke negara asalnya akan membuat hukuman mereka dikurangi atau malah justru akan dibebaskan.
Pasalnya, kata Andreas, ketika narapidana sudah ‘dipulangkan’ maka kewenangan sudah berada di pemerintahan negara mereka.
"Mau direhabilitasi atau dibebaskan itu bukan kewenangan Indonesia," katanya.
Seperti diketahui, pemindahan lima narapidana narkotika Bali Nine baru diketahui publik setelah mereka tiba di Australia.
Lima terpidana Bali Nine yang diberangkatkan ke Australia pada Minggu (15/12/2024) pagi Wita dari Bali itu yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Bali Nine adalah julukan untuk 9 narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.
Kesembilan narapidana itu adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Baca Juga: Presiden Prabowo Amnesti 44 Ribu Napi, Menteri HAM Natalius Pigai: Demi Kemanuisaan dan Rekonsiliasi
Dua di antaranya yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi mati pada 2015.
Sedangkan Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi.
Adapun Tan Duc meninggal di dalam tahanan saat menjalani pidana penjara seumur hidup pada 2018.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.