YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo menanggapi pemecatan Joko Widodo (Jokowi) dari partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
Jokowi dipecat dari PDIP bersama anak dan menantunya, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution. PDIP mengumumkan pemecatan tersebut pada Senin (16/12/2024).
"Sudah selesai dan semua sudah berjalan," kata Ganjar usai menghadiri rapat peringatan Lustrum XV dan Dies Natalis ke-75 UGM di Yogyakarta, Kamis (19/12).
Baca Juga: Pengamat Sebut Jokowi Punya Momentum Dirikan Partai Baru usai Dipecat PDIP
Mantan gubernur Jawa Tengah itu menyebut pemecatan Jokowi sudah melalui pertimbangan yang matang. Menurutnya, pemecatan baru diumumkan bulan ini karena PDIP berkomitmen mendukung pemerintahan Jokowi hingga periode kepemimpinannya selesai.
"Semua sudah dihitung, Ibu Mega (Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri) itu orang yang sangat konsisten, maka beliau pernah ber-statement, 'Kami akan mendukung sampai selesai.' Itulah kenapa sampai selesai dulu, baru kemudian dilakukan tindakan," kata Ganjar, dikutip Kompas.com.
Dia mengatakan Jokowi baru dipecat pada Desember ini karena Megawati menghormati komitmennya dalam mendukung pemerintahan Presiden ke-7 RI itu.
"Itu penghormatan beliau (Megawati), konsistensi beliau atas dukungan 100 persen pada pemerintahan Jokowi," katanya.
Sebelumnya, Jokowi mengaku menghormati keputusan PDIP yang memecatnya. Mantan gubernur Jakarta itu mengaku tidak ingin membela diri terkait pemecatan tersebut.
"Saya tidak dalam posisi untuk membela atau memberikan penilaian karena keputusan itu sudah terjadi. Nanti waktu yang akan mengujinya, saya rasa itu saja," kata Jokowi di Surakarta, Selasa (17/12).
Pemecatan Jokowi dari PDI-P termaktub dalam Surat Keputusan No.1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024 dan ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
"Telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," demikian nukilan surat pemecatan Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Dipecat PDI-P, Projo Siap Berubah Jadi Partai
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.