JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah terkait kebijakan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 25 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.
Menurut dia, sejumlah pakar berpendapat kebijakan itu membuat sektor kelas menengah akan semakin terhimpit perekonomiannya. Selain itu, pedagang kecil pun akan merasakan dampaknya.
"Karena masih ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat memperburuk keadaan bagi kelas menengah dan pelaku usaha kecil," kata Puan dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Baca Juga: Ganjar Kritik Kenaikan PPN 12 Persen: Membuat Ngilu Kehidupan Rakyat
Politikus PDIP itu memahami bila kenaikkan PPN 12 persen pada 2025 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan kembali untuk mengurungkan kenaikan tersebut.
"UU HPP juga mengamanatkan pemerintah dapat mengusulkan penurunan tarif PPN di mana UU HPP menjelaskan PPN yang berlaku pada tahun 2025 adalah sebesar 12 persen. Kita harus cermat dalam memperhatikan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Puan meminta pemerintah untuk memitigasi dampak yang akan terjadi dengan rencana kenaikan tarif PPN 12 persen.
"Kami memahami tujuan kenaikan PPN untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran. Namun pemerintah harus memperhatikan dampak yang akan muncul dari kebijakan tersebut," kata Puan.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan penerapan PPN 12 persen sesuai dengan UU HPP.
Airlangga menegaskan bahwa tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang banyak dibutuhkan masyarakat, seperti beras, daging ikan, telur, sayur, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan beberapa barang serta jasa lainnya.
Baca Juga: BI soal PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025: Berdampak Minim pada Inflasi
Sementara itu, untuk Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, tarif PPNnya tetap 11 persen, dengan 1 persennya akan ditanggung oleh pemerintah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.