JAKARTA, KOMPAS.TV - Rekayasa lalu lintas contraflow dan one way akan diberlakukan selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Penerapan contraflow serta one way itu akan diberlakukan untuk Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).
Pengaturan arus lalu lintas tersebut bertujuan untuk mendukung mobilitas selama libur Nataru 2024/2025.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Ahmad Yani mengatakan, hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Baca Juga: Prabowo Janji Bersihkan Aparat Penegak Hukum yang Setia kepada Pihak Lain
“Saat libur Nataru nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contraflow)," ucap Ahmad Yani, dikutip dari laman resmi Ditjen Hubdat.
Ia menambahkan, hal tersebut dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang bepergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan keselamatan.
Pada momen Nataru 2024/2025 ini, diprediksi akan ada sekitar 110 juta orang yang bakal melakukan mobilitas yang sebagian besar tujuannya adalah berlibur.
Berikut ini jadwal contraflow Nataru 2024/2025, mengutip laman media sosial NTMC Korlantas Polri:
Baca Juga: Harga Beras hingga Cabai di Jakarta Naik Jelang Natal dan Tahun Baru 2025
Jadwal contraflow di Tol Japek Arah Cikampek (Km 47-Km 70)
Arah Jakarta (Km 70-Km 47)
Berikut Rincian Jadwal Contraflow di Tol Jagorawi Arah Ciawi (Km 44-Km 46)
Arah Jakarta (Km 21-Km 8)
Lebih lanjut, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa jadwal pemberlakuan sistem one way menyesuaikan diskresi kepolisian di lapangan.
"Untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan-pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian," ujar dia.
Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.