JAKARTA, KOMPAS.TV - Petisi penolakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di situs change.org sudah ditandatangi lebih dari 90 ribu orang.
Berdasarkan pantauan Kompas.tv, Kamis (19/12/2024) hingga pukul 08.28, petisi bertajuk "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" itu sudah ditandatangani 94.540 orang.
Petisi yang dibuat oleh akun Bareng Warga pada 19 November 2024 itu ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar Pemerintah segera membatalkan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025.
Dikutip dari laman change.org, akun tersebut memberikan beberapa alasan mengapa PPN 12 persen sebaiknya dibatalkan.
Baca Juga: Dinas Kebudayaan Jakarta Digeledah Penyidik Kejaksaan, Diduga Ada Korupsi Ratusan Miliar Rupiah
Salah satunya, kenaikan PPN bakal semakin menyulitkan hidup masyarakat karena harga berbagai kebutuhan akan naik.
Ditambah lagi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, pengangguran terbuka masih sekitar 4,91 juta orang. Kemudian, dari 144,64 juta orang yang bekerja, sebagian besar atau 57,94 persen bekerja di sektor informal.
Selanjutnya, masih berdasarkan data BPS per Bulan Agustus, sejak tahun 2020 rata-rata upah pekerja semakin mepet dengan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP). Meskipun, trennya sempat naik di tahun 2022, tetapi kembali menurun di tahun 2023.
Kemudian, berdasarkan perhitungan BPS tahun 2022, dibutuhkan uang sekitar 14 juta rupiah setiap bulannya untuk hidup di Jakarta. Padahal, UMP Jakarta di tahun 2024 saja hanya 5,06 juta rupiah.
Oleh karena itu, kenaikan PPN dinilai bisa menambah beban masyarakat di tengah daya beli yang menurun sejak bulan Mei 2024.
"Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana,” demikian tertulis dalam petisi tersebut.
Baca Juga: Pesawat Jatuh di Dekat Bandara Honolulu, Dua Pilot Tewas Seketika
Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Daftar barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen
Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif PPN dengan memahami barang dan jasa yang terdampak.
Informasi terkait daftar lengkap barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau kanal layanan informasi publik lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.