SEMARANG, KOMPAS.TV - Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.
"Kenaikan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 di seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah," kata Nana melalui keterangan tertulisnya di rumah dinas Puri Gedeh, Rabu (18/12/2024) dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan SK tersebut, Kota Semarang mencatatkan UMK tertinggi sebesar Rp3.454.827, sementara Kabupaten Banjarnegara menjadi yang terendah dengan Rp2.170.475.
Selain UMK, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 untuk Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.
Di Kota Semarang, sektor jasa konstruksi prapabrikasi dan penyewaan alat konstruksi dengan operator mendapat UMSK tertinggi sebesar Rp3.627.568.
Baca Juga: Jasa Marga Berikan Diskon 10% Tarif Tol Trans-Jawa Selama Nataru 2024/2025, Ini Syaratnya
Nana menjelaskan bahwa UMSK hanya berlaku untuk sektor tertentu dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
"Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu, ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan," ujarnya.
Penetapan upah minimum ini juga mencakup Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.277.816, berlaku untuk sektor jasa konstruksi prapabrikasi dan penyewaan alat konstruksi dengan operator.
Besaran UMK 2025 di Kabupaten/Kota Jawa Tengah:
Baca Juga: Viral Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis per 31 Desember 2024, Ini Penjelasan Polri
Penetapan UMSK 2025
UMSK 2025 hanya diterapkan di dua daerah dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan UMK:
Kabupaten Jepara
Kota Semarang
Penetapan UMSP 2025
UMSP 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.277.816 dan berlaku untuk pekerja di sektor berikut:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.