JAKARTA, KOMPAS.TV - Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, mengaku tidak pernah menikmati uang korupsi Rp300 triliun.
Hal tersebut disampaikan suami artis Sandra Dewi tersebut saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/12/2024).
"Saya, keluarga saya, bahkan mungkin terdakwa lainnya tidak pernah punya, tidak pernah melihat, apalagi menikmati uang Rp300 triliun," kata Harvey.
Baca Juga: Pesan Harvey Moeis untuk Sandra Dewi: Tanpa Kamu Aku Runtuh, Terima Kasih
"Itu 10 persen dari APBN negara kita mungkin. Kalau mau dicari, mohon tanyakan ke saksi ahli yang menghitung angka tersebut," sambungnya.
Seperti diketahui, Rp300 triliun merupakan jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi timah yang menjerat Harvey.
Ia juga mengaku bingung dengan penghitungan kerugian negara senilai Rp300 triliun.
Ia merasa ada yang janggal dengan penghitungan kerugian negara yang dilakukan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Terlebih dalam sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu, kata dia, ahli yang menghitung kerugian negara tersebut dinilai tidak profesional.
"Kesaksian ahli lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan di persidangan orang-orang yang bergelar profesor dari balik kursi kerjanya yang nyaman, memakai software gratisan, dengan ketepatan yang tidak dapat dipertangggungjawabkan," tegasnya.
Baca Juga: Suara Bergetar Baca Pleidoi, Harvey Moeis Singgung Sandra Dewi: Ia Selalu Setia, Beri Kekuatan Saya
Pasalnya, kata Harvey, ahli hanya mengambil sampel 40 hektare dari luas ratusan ribu hektare lahan tambang timah di Bangka Belitung, dan dianggap sudah cukup kompeten, tepercaya untuk menghitung angka kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Izin membandingkan pengalaman saya di tambang batu bara, untuk 1 pit seluas 10 hektare kalau kita mau melakukan eksplorasi kemudian mau kita gali ada yang namanya, pengeboran rapat setiap 5-10 meter," jelasnya.
"Untuk 10 hektare kita minimal itu 100 titik, Yang Mulia, dan itu kita lakukan jangka waktunya 6 bulan sampai 1 tahun, itu saja masih salah, Yang Mulia, sering salah," sambungnya.
Dia juga menyebut ahli malas menjawab saat terdakwa, penasihat hukum, masyarakat, hingga majelis hakim ingin menggali keterangannya di persidangan.
"Ditambah lagi, Yang Mulia, ketika kami memohon hasil perhitungannya untuk lebih diteliti, permohonan kami ditolak mentah-mentah," ucapnya.
Sebab itu, ia pun mengaku masih sangat bingung dengan asal dari angka kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus yang menjeratnya itu.
"Sampai dengan detik pembacaan pleidoi ini, saya masih bingung Rp300 triliun ini datangnya dari mana, Yang Maulia," tegasnya.
Baca Juga: Terima Uang Korupsi Timah dari Harvey Moeis, Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.