JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi perihal belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh hakim tunggal Lusiana Amping dalam sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Rabu (18/12/2024).
“Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya dalam perkara ini akan disematkan pada para pemohon sebesar nihil,” kata Lusiana.
Lusiana dalam penjelasannya menilai, dalil yang diajukan pemohon prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. Selain itu, Hakim juga berpendapat tidak ada yang mendukung dalil para pemohon soal penghentian penyidikan terkait kasus Firli Bahuri.
Baca Juga: Jaksa Agung Lantik Rudi Margono sebagai Jamwas dan Leonard Jadi Kabadiklat Kejaksaan
“Bukti yang diajukan oleh termohon juga tidak ada yang mendukung bahwa telah menghentikan proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pemerasan, suap dan atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri,” ujarnya.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) karena Firli Bahuri belum juga ditahan.
Sementara pihak termohon satu dalam gugatan praperadilan adalah Kapolda Metro Jaya, termohon dua Kapolri, dan termohon tiga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Firli Bahuri adalah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pihak Firli melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar pernah bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Proyek Tol Baru Dihentikan, kecuali yang Sudah Kontrak
Dalam argumennya, kuasa hukum Firli menilai perkara yang dituduhkan kepada kliennya tidak memenuhi syarat materiil.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.