JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso resmi dipulangkan ke negara asalnya Filipina. Mary Jane menyebut “Aku cinta Indonesia” saat keluar dari Lapas Perempuan kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur, Selasa malam (17/12/2024)
Ia sempat memberikan gestur simbol cinta saat meninggalkan lapas dan mengucapkan terima kasih kepada rakyat indonesia. Terpidana mati asal Filipina itu mengaku pulang ke negara asalnya dengan membawa banyak kenang-kenangan dari Indonesia.
Mary Jane mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra atas pemulangan dirinya tersebut.
“Aku bahagia sangat bahagia, sungguh-sungguh berterima kasih kepada bapak Presiden Prabowo kepada bapak menteri Yusril dan seluruh rakyat indonesia yang mendukung Mary Jane, Tuhan memberkati, aku cinta Indonesia,” ucap Mary Jane dalam siaran Live KompasTV, Selasa (17/12) malam.
Baca Juga: Mary Jane Dipindahkan ke Jakarta Sebelum Dipulangkan ke Filipina 18 Desember Nanti
“Saya bawa kenang-kenangan dari sini banyak ada gitar, buku-buku, rajutan, rosario baju bahkan baju yang aku pakai dikasih teman-teman,” tambah dia.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto memberikan diskresi kepada Mary Jane meski belum ada aturan hukum terkait pemulangan terpidana warga negara asing (WNA). Meski begitu pemerintah Indonesia mengingatkan ada resiko timbal balik yang harus diberikan Filipina untuk Indonesia.
Pada April 2010, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisucipto, Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah pihak keamanan menemukan 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya. Lalu, pada Oktober 2010, Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane atas pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Mary Jane Resmi Pindah ke Lapas Pondok Bambu, Kini Ikuti Proses Pengenalan Lingkungan
Dalam proses hukum, Mary Jane mengklaim bahwa dirinya merupakan korban perdagangan manusia. Ia menuturkan bahwa perekrutnya memanfaatkan kondisi ekonomi yang sulit untuk menipu dirinya. Klaim ini mendapat dukungan dari organisasi hak asasi manusia (HAM) serta pemerintah Filipina, yang berusaha membuktikan bahwa Mary Jane bukanlah pelaku utama.
Mary Jane dijadwalkan dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan bersama dengan delapan terpidana mati lainnya. Namun, eksekusi tersebut ditunda pada menit-menit terakhir setelah Maria Kristina Sergio, tersangka perekrut Mary Jane, menyerahkan diri di Filipina.
Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino, meminta agar Mary Jane diizinkan bersaksi dalam kasus perdagangan manusia yang melibatkan Sergio. Dalam perjalanan waktu, Mary Jane pun menjalani hukuman di Indonesia hingga akhirnya pada malam ini dipulangkan ke Filipina.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.