CIREBON, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Salah satu alasan penolakan adalah bukti baru yang diajukan terpidana dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Keluarga terpidana kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, tak kuasa menahan tangis. Mereka menangis histeris setelah Mahkamah Agung menolak upaya peninjauan kembali (PK) dalam kasus kematian Vina pada 2016 lalu.
Mereka menilai keputusan MA yang menolak PK sangat mengecewakan dan tidak berkeadilan. Mereka memohon agar Presiden Prabowo Subianto membebaskan para terpidana.
Salah satu keluarga terpidana meyakini bahwa para terpidana tidak bersalah atas apa yang dituduhkan. Mahkamah Agung menolak PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah karena hakim MA menilai tidak ada kekhilafan dalam mengadili para terpidana, dan bukti baru yang diajukan terpidana dinilai tidak sesuai ketentuan.
Akibatnya, tujuh terpidana dalam kasus ini tetap dengan putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman seumur hidup.
#terpidanavina #vinaeky #sidangpk
Baca Juga: Ditanya soal Gabung Parpol Lain Usai Dipecat PDIP, Ini Respons Wapres Gibran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.