JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Djoko Poerwanto menyebut, pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap Brigadir Anton Kurniawan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, yang bersangkutan juga terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.
Diketahui, Brigadir Anton diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang sopir pikap berinisial BA (32), hingga korban meninggal dunia.
"Jadi bapak ibu sekalian bahwa dugaan Saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan narkotika jenis sabu," kata Djoko saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga: Penjelasan Kapolda Kalteng ke Komisi III DPR soal Kasus Dugaan Oknum Polisi Terlibat Bunuh Sopir
Ia menjelaskan, sanksi PTDH yang dijatuhkan kepada Brigadir Anton diberikan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (16/12/2024).
"Buat etik KKEP yang dilakukan etik kemarin dan putusannya kepada Saudara A dikenakan PTDH," ujarnya.
Djoko memastikan, pihaknya sudah melakukan penyidikan terkait kasus tersebut dengan mengedepankan rasa keadilan bagi korban.
"Dari sisi penyidikan, kita sudah lakukan dalam bentuk pro justicia atau demi keadilan dalam bentuk penyidikan," kata Djoko.
Lalu, Djoko juga menyampaikan dukacita bagi korban akibat peristiwa pidana tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.
"Pada saat kesempatan ini juga, saya pergunakan untuk menyampaikan turut berdukacita atau bersimpati kepada keluarga korban akibat dari peristiwa pidana yang terjadi," ujarnya.
Sebelumnya dikutip dari Tribunnews.com, seorang anggota polisi di Palangkaraya, Kalteng diduga mencuri mobil dan membunuh warga.
Peristiwa ini mencuat usai penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat (6/12/2024).
Terkini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Detik-Detik Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bakauheni
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.