JAKARTA, KOMPAS.TV - Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, dipindahkan dari Lapas Perempuan 2B Yogyakarta ke Jakarta pada Minggu (15/12) malam.
Pemindahan Mary Jane merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement antara pemerintah Indonesia dan Filipina pada 6 Desember 2024.
Setibanya di Jakarta, Mary Jane akan dititipkan di Lapas Perempuan Pondok Bambu, sambil menunggu kelengkapan dokumen dan berkas. Setelah itu, ia akan dipulangkan ke Filipina.
Baca Juga: Yusril soal Mary Jane: Proses 1-2 Hari Proses Pemindahan Selesai
#maryjane #pemindahan #terpidanamati #filipina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.