Kompas TV nasional hukum

[FULL] MA Ungkap Alasan Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Bukti Tidak Penuhi Syarat

Kompas.tv - 16 Desember 2024, 17:26 WIB
Penulis : Tesalonika Ajeng

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Ketujuh terpidana tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim menolak permohonan PK terpidana pembunuhan Vina dan Eky dengan dua pertimbangan.

Pertama, tidak terdapat kekhilafan dalam putusan judex factie dan judex jurist hakim yang mengadili para terpidana.

Kedua, bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana tidak memenuhi syarat sebagai bukti baru.

Baca Juga: MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

#terpidana #kasusvina #cirebon #pk




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x