JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Ketujuh terpidana tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim menolak permohonan PK terpidana pembunuhan Vina dan Eky dengan dua pertimbangan.
Pertama, tidak terdapat kekhilafan dalam putusan judex factie dan judex jurist hakim yang mengadili para terpidana.
Kedua, bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana tidak memenuhi syarat sebagai bukti baru.
Baca Juga: MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
#terpidana #kasusvina #cirebon #pk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.