JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12/2024) dini hari besok.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) I Nyoman Gede Surya Mataram menyebut Mary Jane akan diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
I Nyoman menyebut seluruh dokumen dan tiket perjalanan telah disiapkan oleh Kedutaan Besar Filipina di Jakarta. Mary Jane pun akan dijemput perwakilan Kedubes Filipina sebelum bertolak ke negara asalnya.
“Sekitar 00.15 WIB yang bersangkutan akan kita pindahkan ke lapas yang ada di Filipina,” kata I Nyoman dikutip Antara, Senin (16/12/2024).
Baca Juga: Mary Jane Resmi Pindah ke Lapas Pondok Bambu, Kini Ikuti Proses Pengenalan Lingkungan
Mary Jane saat ini telah dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada Minggu (15/12). Dari Pondok Bambu, Mary Jane akan diantar ke bandara pada Selasa (17/12) sekitar pukul 22.00 WIB.
Mary Jane sendiri telah melalui proses pemeriksaan kesehatan dan administrasi di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu. I Nyoman menyebut seluruh proses pemindahan Mary Jane dari Yogyakarta ke Jakarta berjalan lancar.
"Proses pemindahan narapidana Mary Jane Fiesta Veloso dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta telah berlangsung dengan sukses," kata I Nyoman.
Seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan di lapas tujuan, berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa proses pemulangan Mary Jane telah dirundingkan dengan pemerintah Filipina sejak 2014.
Yusril menegaskan pemulangan Mary Jane ke Filipina bukanlah bentuk grasi dari pihak Indonesia.
"Kita tidak memberikan pengampunan atau memberikan grasi kepada terpidana, tapi kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina dan selanjutnya kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap terpidana Mary Jane Veloso menjadi tanggung jawab dari pemerintah Filipina," kata Yusril, Selasa (10/12).
Mary Jane ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, dengan 2,6 kg heroin dan divonis hukuman mati. Eksekusinya pada April 2015 ditunda setelah perekrutnya, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri.
Baca Juga: Kronologi Kasus Narkoba Mary Jane Veloso: dari Vonis Mati, TPPO, hingga Pulang ke Filipina
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.