JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (16/12), pemerintah umumkan paket kebijakan ekonomi 2025, termasuk kepastian kenaikan PPN 12%. Kenaikan PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah yang dikonsumsi kelompok mampu.
Pemerintah memastikan kebijakan kenaikan PPN 12% akan dilaksanakan dengan memperhatikan asas keadilan.
Selama ini, barang-barang yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak telah diberikan fasilitas bebas PPN, seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, vaksin polio, rumah sederhana, hingga pemakaian listrik dan air minum.
Sementara itu, kenaikan PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah yang dikonsumsi kelompok mampu, seperti jasa pendidikan internasional, layanan rumah sakit kelas VIP, hingga makanan impor dengan harga premium.
Baca Juga: Tok! Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN 12% Berlaku Mulai 1 januari 2025
#ppn #menkeu #kenaikanpajak #srimulyani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.