JAKARTA, KOMPAS.TV - Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkotika
resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta (Lapas Pondok Bambu), Senin (16/12/2024).
Proses pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, Mary Jane Fiesta Veloso tiba di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada pukul 07.30 WIB.
Baca Juga: Pindah ke Rutan Pondok Bambu, Mary Jane Bawa Lukisan dari Lapas Yogyakarta
Ia didampingi oleh 6 orang petugas Satopatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan 4 orang petugas dari Kejaksaan Tinggi DIY serta Kejaksaan Negeri Sleman.
"Kehadiran mereka diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dengan didampingi perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata I Nyoman Gede Surya Mataram dalam siaran Live KompasTV, Senin (16/12/2024).
Ia mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Mary Jane kini telah ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan.
"Selanjutnya, Mary Jane diwajibkan mengikuti program pengenalan lingkungan (mapenaling) sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di Lapas," ujarnya.
Nyoman mengatakan, proses tersebut berjalan dengan lancar sesuai dengan standar operasional prosedur, mengutamakan keamanan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Proses pemindahan narapidana Mary Jane Fiesta Veloso dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta telah berlangsung dengan sukses. Seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan di Lapas tujuan, berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan," ucap dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Mary Jane akan dipulangkan sebelum Hari Natal 25 Desember 2024.
"Insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang," kata Yusril dalam Konferensi Pers, Jumat (6/12/2024).
Yusril mengatakan, setelah dipulangkan, Pemerintah Filipina bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap Mary Jane. Ia menegaskan, Pemerintah Filipina menghormati putusan pengadilan di Indonesia terhadap Mary Jane.
"Apakah akan diberikan grasi atau akan diberikan remisi sepenuhnya adalah kewajiban dari Presiden Filipina yang kita hormati bersama," ujarnya.
Baca Juga: Momen Mary Jane Dibawa ke Jakarta Jelang Dipulangkan ke Filipina
Yusril mengatakan, tim dari Indonesia dan Filipina akan berkoordinasi untuk menyiapkan kepulangan Mary Jane baik itu dokumen, transportasi, dan jadwal pemulangan.
"Kedua tim diwakili oleh Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Kumham Imipas bersama-sama dengan staf kedutaan Filipina di Jakarta mengenai bagaimana cara memulangkannya, serah terimanya, transportasinya," ucap dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.