SUMATERA SELATAN, KOMPAS.TV - Untuk mempermudah pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, Pengadilan Agama Pangkalan Balai bekerja sama dengan instansi dan perusahaan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, melalui penandatanganan komitmen bersama.
Banyuasin menjadi daerah kelima di Indonesia yang melaksanakan langkah ini, setelah Bontang, Gresik, Surabaya, dan Bengkulu, serta membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengawasi pelaksanaannya.
Penandatanganan komitmen bersama untuk pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian dilaksanakan pada Rabu, 11 Desember 2024 di Gedung Sedulang Setudung, Kabupaten Banyuasin.
Komitmen ini merupakan sinergitas antara Pengadilan Agama Pangkalan Balai dengan instansi dan perusahaan setempat.
Melalui komitmen ini, terbentuk Satgas yang akan mengawasi proses pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, seperti hak nafkah, agar lebih mudah dan terjamin.
Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung menjelaskan, instansi dan perusahaan tempat laki-laki bekerja dapat memotong gaji sesuai nominal putusan Pengadilan Agama yang diberikan setiap bulan untuk perempuan dan anak sebagai haknya.
#banyuasin #perceraian #anakperempuan
Baca Juga: Viral Pemilik Toko Roti di Cakung Jaktim Aniaya Karyawan, Polisi Selidiki Motif
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.